Lama tidak berurusan dengan Ijin Mendirikan Bangunan di kota Malang, namun beberapa saat yang lalu bertemu dengan seorang kawan yang kebetulan sedang mengurus IMB untuk bangunan yang sedang dibangunnya, dia membagi informasi tentang persyaratan pengurusan IMB di Kota Malang saat ini.
Berikut informasinya :
Persyaratan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Malang
Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelayanan Perijinan pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang
- a. Mengisi Formulir bermaterai cukup (disediakan oleh BP2T)
- b. Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2 (dua)
- c. Asli atau fotokopi Advice Planning (AP) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2 (dua)
- d. Asli atau fotokopi Surat Keterangan Informasi Lingkungan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2 (dua)
- e. Dalam hal permohonan IMB untuk pemasangan media Reklame Tetap pada ukuran media reklame diatas 8 m2 (delapan meter persegi) yang didirikan pada lokasi Rumija Eksisting diperlukan AP.
- f. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2 (dua) dan apabila :
- Bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 (satu)
- Pemilik tanah meninggal dunia harus dilengkapi dengan surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat rangkap 2 (dua) atau keterangan dari Notaris bagi WNI keturunan dengan melampirkan surat kuasa dari ahli waris kepada pemohon yang mengajukan IMB (asli dan fotokopi rangkap 1 (satu)
- g. Permohonan IMB untuk pemasangan media Reklame Tetap yang berada di Rumija Eksisting yang merupakan kewenangan Propinsi wajib melampirkan fotokopi sewa lahan/ tanah dari Propinsi
- h. Asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan Jaminan Konstruksi (keamanan dan kenyamanan bangunan) bermeterai cukup untuk fungsi bangunan rumah tinggal maksimal 2 (dua) lantai dan bangunan selain rumah tinggal dengan luas maksimal 100 m2 berlantai 1 (satu), serta permohonan IMB untuk Bangunan yang Sudah Berdiri)*.
- i. Perhitungan konstruksi/ struktur bangunan bagi bangunan diluar ketentuan huruf h dan Bangunan Reklame untuk media sebagaimana dimaksud huruf e yang dibuat oleh konstruktor atau konsultan yang membidanginya (Sarjana Teknik Sipil) dan khusus untuk bangunan dengan tingkat kesulitan tinggi struktur bangunannya dihitung oleh Sarjana Teknik Sipil Jurusan Struktur (Master Struktur) rangkap 3 (tiga)
- j. Lightdruck atau cetak printer gambar bangunan yang berskala (1:100/1:200) rangkap 3 (tiga) untuk bangunan yang diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi dan rangkap 2 (dua) yang tidak diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi, dan dicantumkan nama dan tanda tangan perencana bangunan atau yang bertanggung jawab atas rencana gambar bangunan tersebut, dalam hal :
- Permohonan IMB baru meliputi rencana gambar : denah bangunan; tampak muka/depan; tampak samping; tampak belakang apabila diperlukan; potongan memanjang; potongan melintang; atap; pondasi; sanitasi dan sumur resapan serta situasi lokasi rencana bangunan sesuai AP
- Permohonan IMB untuk Bangunan yang Sudah Berdiri sesuai kondisi lapangan meliputi gambar : denah bangunan; tampak muka/depan; tampak samping; tampak belakang apabila diperlukan; sanitasi dan sumur resapan; situasi lokasi sesuai AP, atau gambar bangunan dapat berupa foto digital yang dituangkan dalam satu media kertas dengan gambar lainnya.
- Permohonan IMB untuk pemasangan media Reklame baik baru maupun sudah berdiri, gambar bangunan terdiri dari : Tampak muka/depan; tampak samping; potongan memanjang; potongan melintang; pondasi; situasi titk reklame sesuai AP
- k. Asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah dan atau Bangunan yang berhimpitan dengan lokasi bangunan untuk bangunan bertingkat kecuali untuk bangunan rumah tinggal dengan fungsi bangunan Rumah Sedang/ Menengah, Rumah Kecil/ Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) dengan jumlah lantai maksimum 2 (dua) lantai tidak diwajibkan surat pernyataan ini serta permohonan IMB untuk bangunan yang sudah berdiri dan IMB Reklame yang berada di tanah sendiri.
- l. Asli rekomendasi beserta kelengkapan dokumen studi lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan atau ANDALALIN) apabila dalam AP dipersyaratkan atau berdasarkan Rekomendasi dari Tim Teknis atau SKPD terkait atau Perangkat Daerah terkait yang membidanginya.
- m. Untuk permohonan IMB pendirian Tower dan IMB pendirian Tempat Ibadah persyaratannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tulisan ini disadur dari Dinas Perijinan, untuk keterangan lebih lanjut tentang biaya dan formulir-formulir yang diperlukan silahkan menghubungi Dinas Perijinan Kota Malang.
Semoga Informasi ini berguna bagi anda yang akan mengurus IMB di Kota Malang.
DIarsipkan di bawah: Publikasi
trus untuk pengurusan Advice planning nya gimana? kan salah satu prasyaratnya harus ada AP, apalagi untuk bangunan katagori khusus???